PemKab Ponorogo Mutasi besar Besaran Sekdes PNS





KIMKKJ.or.id - Pemkab Ponorogo, Jawa Timur kembali melakukan Mutasi besar-besaran bagi Sekretaris Desa atau Sekdes yang ada di lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten Ponorogo, Rabu (17/1/2018). 
Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Ir Winarko Arief Tjahjono, MM pihak Pemkab Ponorogo akan menarik seluruh Sekdes PNS secepatnya.
"Hari ini merupakan tahap kedua mas. Dua Minggu lagi semua Sekdes ditarik habis," jelas Winarko Arief Tjahjono, Rabu (17/1/2018).
Dia menambahkan selain ratusan Sekdes PNS yang di Mutasi juga ada  Mutasi bagi staf biasa. "Ini saya nggak di kantor dari pagi," tambahnya.
Smentara untuk penempatannya para Sekdes PNS ditempatkan di Kantor Camat, Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD serta Kantor Kelurahan.
"Untuk penempatan kita sebar di Kantor Kecamatan dan SKPD, termasuk Kantor Kelurahan," paparnya.
Upaya penarikan ini sesuai mandat Pasal 49 Undang Undang nomer 06 tahun 2014 tentang desa, yang menyebutkan Sekdes merupakan bagian dari perangkat desa yang diangkat oleh kepala desa.
Aturan serupa juga tertera dalam PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Sekdes tidak termasuk dalam Perangkat Daerah (Perda), maka secara otomatis keberadaan PNS Sekdes itu harus ditarik kembali oleh Pemkab.
Bahkan beberapa waktu lalu Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni juga mengatakan, penarikan ratusan Sekdes PNS ditargetkan hingga awal tahun 2018 sehingga  semua Sekdes PNS sudah ditarik semua ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Ponorogo. 

No comments