Kartu Keluarga Sebagai Sumber Informasi Penduduk

PENGERTIAN DAN HAL-HAL YANG MENDASAR


Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan hubungan dalam keluarga.

Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di daerah sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan.

Nomor Kartu Keluarga berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga.

Perubahan Susunan Keluarga dalam Kartu Keluarga wajib dilaporkan kepada DisDuk Capil selambat lambatnya 30 hari sejak diterbitkan Kartu Keluarga.

MANFAAT DAN KEGUNAAN
Menjadi bukti yang sah dan kuat atas status Identitas keluarga dan anggota keluarga akan kedudukan keberadaan kependudukan seseorang.

Menjadi dasar proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pelayanan kependudukan lainnya.

MASA BERLAKU
Kartu Keluarga berlaku selama tidak ada perubahan Biodata dan Susunan Keluarga dari Kepala Keluarga dan Anggota Keluarganya.

No comments