Pembangunan Toko BUMDes "Sido Mulyo" Desa Karanglo Kidul

Foto : Pembangunan BUMDes Sido Mulyo
KIMKKJ.or.id - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah salah satu kegiatan perekonomian yang berjalan di Desa dan menjadi sarana memperlancar kegiatan-kegiatan perekonomian masyarakat seperti simpan pinjam dan UKM juga bertujuan untuk peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Dasar pembentukan Badan Usaha Milik Desa tertuang dalam  Permendesa Nomor 4 tahun 2015 sebagai berikut.

Baca Juga: Peringatan Haul ke 9 Gus Dur

Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.

Selain pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.

Baca Juga : Cair, 350 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Karanglo Kidul Dapat BPNT
Dari data Kementerian Desa, tercatat sebanyak 1.022 BUMdes telah berkembang di seluruh Indonesia, yang tersebar di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan dan 1022 Desa. Kepemilikan Bumdes terbanyak berada di Jawa Timur dengan 287 BUMdes, kemudian Sumatera Utara dengan 173 BUMDes.

Sementara itu terkait dengan peraturan daerah atau peraturan desa sebagai payung hukum BUMDes, diketahui sampai saat ini telah diterbitkan sebanyak 45 Peraturan Daerah dan 416 Peraturan Desa yang mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan BUMdes.
Dalam kegiatan usaha, pastinya harus memiliki sarana berupa tempat, kantor atau gedung guna menunjang transaksi dan administrasi yang baik maka pada tahun ini, Desa Karanglo kidul Kecamatan jambon Kabupaten Ponorogo membuat sebuah Kantor BUMDes, yang suberdananya melalui APBDes Tahun 2018 dengan memanfaatkan Dana Desa.


Semoga dengan pembangunan Kantor BUMDes di Desa Karanglo kidul  mampu mengatasi permasalahan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dikampung Desa Karanglo kidul.*(HK).


Redaksi KIMKKJ
Editor : HK

No comments