Ribuan Guru Honorer Ponorogo Istighosah Tuntut jadi PNS




KIMKKJ.or.id- Ribuan guru honorer istighosah dan doa bersama di Alun-Alun Ponorogo. Mereka sengaja melakukan aksi ini agar pemerintah pusat maupun daerah memperhatikan nasibnya.

Berbeda dengan daerah lain yang menggelar aksi, mereka justru melantunkan doa bersama agar permintaan mereka terkabul. Tak hanya itu, masing-masing GTT/PTT dari 21 kecamatan di Ponorogo juga membubuhkan tanda tangan di kain putih.

Baca Juga : Siswa Berprestasi Ponorogo Tidak Bisa Ujian Karenana Miskin

"Ini bentuk sikap kami terhadap kebijakan pemerintah tentang CPNS 2018," tutur Ketua Forum GTT/PTT TK/SD Negeri Ponorogo Dwi Wahyu Nugroho saat ditemui wartawan, Kamis (27/9/2018).

Menurutnya, kegiatan ini sebagai bentuk kekecewaan ribuan tenaga honorer yang tidak terakomodir dalam CPNS 2018 karena batasan usia. Selain itu, mereka juga menuntut agar segera disahkan refisi UU PNS, UU No 5 Tahun 2016. Karena hanya ini satu-satunya peraturan yang bisa menjadikan GTT/PTT untuk menjadi PNS sesuai dengan masa pengabdian.

Baca Juga : Pemuda Ini gelar yasinan Sebagai bentuk Soliditas

"Sekaligus pemerintah agar segera merevisi aturan rekruitmen CPNS tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS salah satunya pembatasan usia," imbuh dia.

Selain itu, mereka juga mendesak jika ada rekruitmen P3K, pemerintah segera menerbitkan PP. Dan ditiadakan seleksi jalur tes namun memperhatikan masa pengabdian. Sekaligus mencabut moratorium PP No 48 tahun 2005, agar pemkab tidak boleh mengangkat honorer.

"Dan untuk Pemkab Ponorogo kami ingin diterbitkan SK atau legalitas hukum bagi GTT/PTT supaya lebih terjamin kesejahteraan kami," terang dia.

Dwi menambahkan jika nantinya SK atau surat penugasan tersebut dikeluarkan. Para GTT maupun PTT ini bisa untuk sertifikasi dan diklat serta pemberian intensif dari APBD. "Total ada sekitar 2 ribuan orang yang bakal mendapatkan ini," ujarnya.

Baca Juga : Monitoring dan Evaluasi KIM KKJ dari Dinas KOMINFO Ponorogo

Sementara Wakil Bupati Ponorogo Soedjarno mengatakan pihaknya tidak masalah dalam mengeluarkan SK atau surat penugasan ini terhadap GTT/PTT. Pasalnya, pemkab bisa memakai payung hukum sesuai Perpres tahun 2005.

"Surat penugasan nanti bentuknya perseorangan, ini sesuai langkah gubernur. Jadi tidak masalah," jelas dia.

Baca Juga : Waspada...Penipuan Lewat Sms da Telpon

Soedjarno pun membenarkan jika surat tersebut bukanlah surat pengangkatan. Melainkan landasan agar GTT/PTT bisa memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka dengan intensif yang dikucurkan dari APBD.

"Bisa juga diambilkan dari dana BOS tentu surat penugasan ini jadi landasan utama," pungkas dia. 



Sumber

No comments