Penerbitan KTP elektronik


Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi dengan Direktur Jenderal Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH.MH. bersama Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur yang diselenggarakan tanggal 26 s/d 27 Juli 2017 di di Hotel Grand Whiz-Trawas, Mojokerto. Pencetakan KTPel di Prioritaskan bagi penduduk yang belum pernah memiliki KTPel dengan status perekaman Print Ready Record (PRR).

PROGRAM PERCEPATAN CETAK KTP ELEKTRONIK

 PERSYARATAN PENCETAKAN KTP-EL JALUR UNDANGAN DAN JALUR NON UNDANGAN
  1. Fotocopy Kartu Keluarga terbaru/Kartu Keluarga terbaru dengan data sudah valid yang telah ditandatangani kepala keluarga
  2. KTP non elektronik /Surat Keterangan Pengganti KTP-el/Surat Keterangan Sudah Perekaman Asli
  3. Bagi penduduk yang KTP non elektronik /Surat Keterangan Pengganti KTP-el/Surat Keterangan Sudah Perekaman karena HILANG, maka dilampiri Surat keterangan kehilangan dari Desa?Kelurahan/Kepolisian.

TATACARA PENCETAKAN KTP-el
JALUR UNDANGAN PRINT READY RECORD (PRR) :
  1. Penduduk menerima undangan cetak KTPel dari Desa/Kelurahan
  2. Penduduk wajib klarifikasi dan verifikasi terhadap elemen data kependudukan yang tercantum dalam undangan sesuai kondisi riil (Contoh : Nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, tanda tangan harus benar sesuai saat perekaman KTPel dll)
  3. Jika terjadi perbedaan, penduduk Melakukan perubahan Kartu Keluarga terlebih dahulu di UPTD Dukcapil Kecamatan dengan melampirkan dokumen pendukung perubahan
  4. Apabila elemen biodatanya sudah benar, penduduk membubuhkan tanda tangan pemohon dalam undangan sesuai dengan tanda tangan saat perekaman KTP-el;
  5. Penduduk segera mengembalikan undangan yang sudah ditandatangani pemohon ke UPTD Dukcapil Kecamatan

JALUR NON UNDANGAN PRINT READY RECORD (PRR)/PRR BELUM MENERIMA UNDANGAN
  1. Pastikan data kependudukan anda sudah Tunggal Nasional/Print Ready Record. Layanan Hotline Untuk mengetahui status data penduduk Print Ready Record (Data sudah tunggal Nasional/sudah siap cetak) adalah SMS/Whatsapp 081235027555
  2. Cek elemen data di Kartu Keluarga apakah sudah benar sesuai dengan keadaan riil. Jika terjadi perbedaan, penduduk Melakukan perubahan Kartu Keluarga terlebih dahulu di UPTD Dukcapil Kecamatan dengan melampirkan dokumen pendukung perubahan. (contoh perubahan status perkawinan, Pekerjaan dll)
  3. Tandai pada data yang diajukan pencetakan KTPel dan bubuhkan tanda tangan pemohon pada fotocopy Kartu Keluarga sebagai pernyataan bahwa data sudah benar.
  4. penduduk membawa persyaratan di UPT Kecamatan sesuai domisili
  5. Petugas UPTD Dukcapil Kecamatan memverifikasi permohonan
  6. Petugas UPTD Dukcapil Kecamatan memberikan tanda bukti penerimaan/pengambilan

PENGAMBILAN/DISTRIBUSI KTP-el
  1. Penduduk datang ke UPTD Dukcapil Kecamatan dengan membawa bukti Pengambilan
  2. KTP-el hanya boleh diambil oleh pemilik KTP-el sendiri
  3. Pengambilan KTP-el bagi penduduk jompo/lansia, difabel dan sakit dapat diwakilkan oleh keluarga dengan menunjukan status hubungan dalam Kartu Keluarga.
  4. Penduduk yang tidak dapat hadir sendiri pada saat pengambilan KTP-el karena berada di luar Kota/Daerah karena bekerja,sekolah,kuliah dapat diwakili salah satu keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga dengan dilampiri surat keterangan dari instansi bekerja,kampus,sekolahan dan apabila bekerja sebagai asisten rumah tangga dilampiri surat keterangan dari majikan dengan menyebutkan nama,alamat,dan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) bahwa yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan ijin /cuti.
  5. Penduduk secara mandiri melakukan aktivasi KTP-el agar data elektronik dalam KTP-el dapat digunakan oleh lembaga/instansi pengguna/pelayanan publik. Aktivasi KTP-el dapat dilakukan di UPTD Dukcapil Kecamatan atau di Dinas Dukcapil Kab. Ponorogo serta dapat dilakukan aktifasi di Dukcapil Kota/Kabupaten lain.
  6. Penduduk memeriksa kembali data KTP-el tercetak dan menandatangani daftar nama distribusi KTP-el setelah menerima fisik KTP-el;

CATATAN PENTING
  1. Pelaksanaan Program “TEKO LANGSUNG CETAK” untuk SEMENTARA TIDAK DIBERLAKUKAN. Program akan dibuka kembali dan akan di Informasikan melalui Desa/Kelurahan, Media Sosial, website dan media lainnya.
  2. Pencetakan KTP-el untuk tanda tangan yang tidak sesuai dengan tanda tangan saat perekaman dilakukan langkah-langkah YAITU Penduduk wajib datang langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo dengan membawa persyaratan yang dikembalikan dan Pencetakan KTP-el, aktivasi KTP-el diproses di Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo.
  3. Jika ada kesalahan data dalam fisik KTP-el, maka KTP-el tetap diserahkan ke penduduk, selanjutnya penduduk dapat mengajukan penggantian KTP-el dengan membawa KTP-el dan akan diterbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el
  4. Penduduk yang berada diluar kota/Daerah karena bekerja/sekolah/kuliah dapat melakukan pencetakan di Dinas Dukcapil Daerah setempat dengan membawa undangan (bagi yang menerima undangan), Surat keterangan Pengganti KTP-el dan Foto copy Kartu keluarga.
  5. Pengajuan pencetakan KTP-el bagi penduduk di Luar Negeri dapat dilakukan setelah kembali ke Indonesia.

WAKTU PENYELESAIAN CETAK KTPEL
Maksimal 14 hari kerja sejak berkas benar dan lengkap diterima di UPTD Dukcapil Kecamatan



Sumber 

No comments