Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Melalui SMS untuk Semua Operator




Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Registrasi bisa dilakukan mulai Selasa (31/10/2017) besok.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Ancamannya buat yang tidak registrasi, akan diblokir atau tidak bisa digunakan. Tapi gimana cara registrasinya ?
Tiap operator memiliki beberapa cara yang berbeda untuk melakukan registrasi kartu prabayar. Kami akan merangkumnya berdasarkan sumber yang kami himpun untuk anda!

1. Telkomsel : Kartu simPATI, Kartu As, atau Loop.
SMS
– Untuk pelanggan baru
Ketik: REG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
– Untuk pelanggan lama
Ketik: ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

2. Indosat : Kartu Mentari atau IM3, Indosat Ooredoo.
SMS
– Untuk Pelanggan baru
Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444
– Untuk Pelanggan lama
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444

3. XL : Xl , axis
SMS
– Untuk Pelanggan baru
Ketik: DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke 4444
– Untuk Pelanggan lama
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444

4. 3 ( three )
SMS
– Untuk Pelanggan baru
Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444
– Untuk Pel anggan lama
Ketik: Ulang#no ktp#no kk#

No comments