Inilah Alasan Pemkab Ponorogo Menjual Gedung Pasar Legi
Foto udara gedung Pasar Legi Ponorogo yang telah dilelang dan laku Rp 759 juta. |
KIMKKJ.or.id - GEDUNG Pasar Legi memang sudah terjual dalam Lelang Terbuka Barang Milik Daerah yang digelar Rabu (30/1/2019), kemarin. Namun, apakah alasan Pemkab Ponorogo menjual gedung yang menjadi jantung perekomian bumi reyog tersebut?
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ponorogo Bambang Tri Wahono mengatakan, penjualan gedung tersebut harus dilakukan karena pemerintah pusat sebagai pemilik anggaran pembangunan gedung baru Pasar Legi meminta lahan yang akan dibangun harus rata dengan tanah. Hal ini adalah salah satu syarat agar dana sebesar Rp 244 miliar yang disediakan bisa cair.
“Karena ada hal yang begini, kemudian Perdagkum (Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro) meminta kita untuk membongkar. Setelah kita hitung, ternyata ongkos untuk membongkar gedung Pasar Legi sangat mahal,” ungkap Bambang di kantornya, Kamis (31/1/2019).
Dalam perhitungan DPPKAD, pembongkaran gedung Pasar Legi membutuhkan dana sekitar Rp 500 juta. Hal ini belum termasuk pengangkutan puing-puing keluar dari area tersebut. Tentunya, kata Bambang, ongkosnya akan lebih dari setengah miliar rupiah itu.
“Karena itu, kita pikir lebih baik dimasukkan ke daftar barang milik daerah yang harus dihapus. Maka kita masukkan ke daftar tersebut bersama puluhan kendaraan dinas untuk dilelang,” ujarnya.
Dengan dijual melalui lelang, maka Pemkab Ponorogo tidak perlu mengeluarkan uang hingga Rp 500 juta dan justru ada pemasukan bagi kas daerah dari penjualan aset tersebut.
“Uangnya langsung masuk ke kasda. Itu kita catat sebagai pendapatan daerah dalam APBD 2019 ini. Jenisnya adalah pendapatan lain-lain. Dan hasilnya, lelang gedung Pasar Legi laku Rp 759 juta,” jelasnya.
Sementara itu soal alasan perobohan gedung Pasar Legi meski hanya separuh saja yang terbakar, PPK Dinas Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) Kabupaten Ponorogo Okta Herriyadi memberikan penjelasan.
“Saat terbakar, bahan kimia dari material gedung Pasar Legi berubah. Bangunan itu menjadi rapuh dam mudah menyerap air. Bangunan menjadi berat ketika ada air, ketika hujan misalnya. Nah, dengan begitu, gedung itu menjadi lebih mudah roboh,” terang Okta.
Maka, kata Okta, mau tidak mau seluruh pedagang Pasar Legi memang harus dipindahkan dari lokasi tersebut. Sebab, bila dibiarkan dihuni, dikhawatirkan akan terjadi musibah yang bisa menelan korban jiwa.
“Jadi mau dirobohkan atau tidak, mau dibangun lagi atau tidak, gedung itu sudah tidak aman. Semua pedagang harus direlokasi dan di situ sudah tidak boleh ada aktifitas lagi karena berbahaya,” ungkapnya.
Post a Comment