Ipong Muclisoni Buka Audiensi dengan 500 Pengemudi Bentor





Hari ini, Jum’at (9/2) telah di adakan audiensi antara Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan Polres Ponorogo dengan komunitas pengemudi becak motor (bentor) di Pendopo Agung kabupaten Ponorogo.
Audiensi ini diadakan karena beberapa kali ada demo tentang larangan beroperasinya bentor di Kota Ponorogo.
Dihadiri sekitar 500 orang pengemudi becak motor (bentor) yang ada di Ponorogo dan diterima oleh bupati Ponorogo, Drs.H.Ipong Muchlissoni dan Kapolres Ponorogo AKBP. Suryo Sudarmaji,S.I.K.,M.H. di Pendopo Agung kabupaten Ponorogo guna membahas tuntutan para pengemudi bentor dan pernyataan sikap Pemerintah atas tuntutan dimaksud.


Pembacaan Tuntutan
Tuntutan pengemudi becak motor Ponorogo :
1. Agar Pemkab Ponorogo membuatkan peraturan daerah (Perda) tentang tata-kelola becak motor di Ponorogo.
2. Apabila Pemkab Ponorogo keberatan atas pembuatan Perda Bentor maka agar dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata kelola Bentor.
3. Apabila Pemkab Ponorogo keberatan atas tuntutan kedua maka mohon bupati Ponorogo membuat sebuah kebijakan tentang tata kelola operasi bentor di Ponorogo.
Tanggapan Pemerintah :
1. Pemerintah tetap melarang beroperasinya becak motor di Ponorogo karena keberadaan becak motor melanggar Peraturan Perundangan yang berlaku.
2. Pemerintah tidak akan membuat perda maupun perbup tentang bentor karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Pemerintah menghimbau agar pengemudi bentor kembali ke becak kayuh.

Solusi Pemerintah :
Pemerintah menyarankan agar pengemudi bentor beralih-profesi, contoh : menjadi pengemudi ojek online yang sudah masuk di wilayah Kabupaten Ponorogo atau menjadi Pedagang Kaki Lima dengan jaminan pemerintah akan membantu permodalan.
Kebijakan Pemerintah :
Pemerintah memperbolehkan bentor beroperasi DI LUAR wilayah Kecamatan (Kota) Ponorogo, apabila terjadi pelanggaran terhadap kebijakan ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.


No comments